Bappebti Jawab Tudingan soal Perlambat Izin Bursa Kripto

Bappebti Jawab Tudingan soal Perlambat Izin Bursa Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Mei 2023 20:24 WIB
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.Foto: (Aulia Damayanti/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons tudingan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan indikasi dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.

Namun, telah memberikan bukti-bukti dari sisi Bappebti terkait aduan salah satu perusahaan berjangka komoditi kepada Ombudsman. Bukti itu disampaikan untuk meluruskan tudingan terhadp Bappebti.

Sebagai informasi, perusahaan yang mengadukan soal indikasi maladministrasi adalah PT Digital Future Exchange (DFX). Hal ini berdasarkan informasi Ombudsman RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menyampaikan yang dibutuhkan Ombudsman berdasarkan tuduhan pelaku usaha yang meminta perizinan kripto yang dituduhkan ke kami. Kamj menjawab menyampaiakn bukti kondisi yang kami lakukan. Betul tidak sempurna, banyak hal kami lakukan. Menurut kami ada yang tidak sesuai dalam tuduhan pengadu," kata Didid di Jakarta, Jumat (19/5/2022).

Menurut Didid sampai saat ini proses seleksi pemberian izin bursa berjangka komoditi kripto masih berproses. Karena menurut Didid perusahan yang mengajukan izin harus memenuhi berdasarkan peraturan yang baru.

ADVERTISEMENT

"Namun dapat kami jelaskan bahwa proses pengajuan izin Bursa Kripto tersebut masih berproses sampai dengan saat ini mengingat, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini," jelasnya.

Syarat baru ini muncul dalam aturan baru yakni Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk tuduhan lamanya izin kripto dikeluarkan, Didid menegaskan hal itu bukan berkaitan lamanya izin keluar. Tetapi karena pada 2022, ada aturan yang belum mumpuni jadi harus diganti yang lebih baik.

Ia pun terpaksa menghentikan proses perizinan bursa kripto karena menurutnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022 belum cukup untuk menjadi dasar syarat perusahaan menjadi bursa kripto.

"Agustus tahun 2022, saya pernah menyampaikan terkait perizinan aset kripto kami memberhentikan semua perizinan saat itu. Bahkan yang sudah terbit kami berhentikan. Saya menarik rem tangan karena Perba 8 perlu disempurnakan. Antara lain misalnya kami harus punya sistem yang digunakan, seberapa mampu Bappebti memulai suatu sistem informasi," bebernya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Aturan dirombak dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat karena transaksi kripto saat ini telah meningkat pesat. Jadi Bappebti menyebut tidak ingin main-main tentang perlindungan kepada konsumen.

"Saya ingin memastika bahwa masyarakat itu terlindungi aplikasinya bener, pada 2022 itu pelanggan aset kripto 16,3 juta pelanggan, aset kripto ada 13 triliun transaksi aset kripto. Jadi saya nggak mau main-main segitu besar," ujarnya.

Didid mengatakan dalam proses perizinan bursa kripto bukan hanya satu perusahaan saja yang harus tertunda prosesnya, tetapi ada 26 perusahaan. Padahal ada beberapa perusahan yang sudah sampai tahap akhir tetapi terpaksa harus ditahan dulu dan diimbau kembali memberikan syarat ulang sesuai aturan yang baru yakni Perba Nomor 13.

"Ketika kami rem tanagan bukan hanya pengadu saja yang terimbas yang terdampak sudah mengajukan itu 26 perusahaan yang saya berhentikan perizinanya dari 26 itu kalau gak dlaaj 4 atau 5 tidak termasuk DFX sudah diajukan dan tinggal saya tandatangan sebagai perdagang aset kripto. Tetapi saat saya ambil keputusan itu saya minta balik lagi untuk penuhi dulu dengan aturan Perba 13," jelasnya.

Didid juga sebelum memutuskan untuk menghentikan proses perizinan kripto mengumpulkan 26 perusahaan tersebut untuk menyampaikan konsen utama dan permohonan maaf karena harus dari ulang untuk mendaftar. Sampai saat ini pun yang mengadukan hal ini hanya PT DFX saja.

"Dari 26 ini memang hanya memang perusahaan itu (DFX) saja yanv memberikan pengaduannya yang lain tidak," jelasnya.

"Kenapa gak cepat?(perizinannya) buat kami kenapa harus cepat jika perlindungannya kami khawatirkan," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads