OJK Ancam Cabut Izin Usaha TaniFund Perkara Gagal Bayar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 14:35 WIB
Ilustrasi Fintech - Foto: istimewa
Jakarta -

Platform peer to peer lending (P2P) TaniFund tersandung masalah gagal bayar kepada investor. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengungkapkan bahwa TaniFund tak lagi mampu menyelesaikan masalah gagal bayar.

Karena itu OJK telah memberikan surat peringatan dan memanggil manajemen. "Apabila upaya-upaya ini sudah tidak dapat memberikan hasil yang baik, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (9/6/2023).

Triyono menjelaskan, dalam operasional fintech peer to peer lending ini transaksi borrower dan lender adalah perjanjian perdata.

Dari platform ini, lender atau pihak yang memberikan pinjaman akan bertemu dengan borrower atau pihak yang membutuhkan dana.

Kabar gagal bayar TaniFund ini memang telah menyebar sejak tahun 2022 lalu. Dalam pemberitaan detikcom (5/12/2022) dijelaskan fintech yang dioperasikan oleh penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia ini diduga gagal membayar kepada 130 investor.

Tercatat 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, investor menerima return dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai mengalami masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

"Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan," jelasnya.

Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman.




(kil/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork