Tawaran Freelance Bodong Via WhatsApp Masih Marak, Jangan Sampai Kepincut!

Tawaran Freelance Bodong Via WhatsApp Masih Marak, Jangan Sampai Kepincut!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 28 Jun 2023 14:00 WIB
FILE PHOTO: The WhatsApp messaging application is seen on a phone screen August 3, 2017. REUTERS/Thomas White/File Photo
Ilustrasi/Foto: Dok. REUTERS/Thomas White/File Photo

2. Tanggapan Kemnaker

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly mengatakan, pihaknya masih mengecek penipuan berkedok lowongan freelance tersebut. Sejalan dengan itu, Kemnaker menghimbau agar masyarakat tetap waspada.

"Kami harus mengecek dahulu terkait penipuan lowongan freelance lewat aplikasi chat ini. Namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih informasi lowongan pekerjaan sebagai freelance melalui aplikasi perpesanan," kata Chairul saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia pun memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar dapat terhindar dari modus penipuan serupa. Pertama, masyarakat perlu memastikan sumber dari informasi tersebut. Kedua, informasi tersebut tidak meminta deposit atau transfer dana awal. Kemudian yang terakhir, Chairul meminta masyarakat untuk memastikan reward yang diterima sebanding dengan beban kerja yang didapatkan.

3. Respons Satgas Investasi

Sekretariat Satgas Waspada Investasi Hudiyanto mengakui dalam beberapa waktu belakangan marak kasus penipuan berkedok loker freelance lewat pesan WA. Menyangkut hal ini, menurutnya, kunci utama dalam penyelesaian masalah ini ialah bagaimana cara untuk mengedukasi masyarakat sehingga tidak terjebak dengan modus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini lebih ke edukasi ke masyarakat agar tidak terjebak modus ini atau social engineering. Mengajak orang untuk cari uang dengan mudah, tapi akhirnya ditipu," ujarnya, saat dihubungi detikcom.

Pria yang akrab disapa Hudi ini juga menambahkan, sebagaimana dengan kasus-kasus penawaran investasi ilegal, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan dan menyuarakan slogan 2L yaitu Legal dan Logis.

"Kegiatan investasi apapun, kalau dilihat dari dua aspek tadi, tidak jelas atau kurang meyakinkan. Maka jangan tergoda untuk melakukan, hal tersebut termasuk kasus penipuan," terang Hudi.

Bagi masyarakat yang menemukan kejadian serupa, bisa melaporkannya ke Satgas melalui Kontak OJK 157 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Satgas dengan berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran link tawaran tersebut dan dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.


(ara/ara)

Hide Ads