Waspada! Masih Ada 429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Daftarnya

Waspada! Masih Ada 429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 09 Jul 2023 09:41 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman secara ilegal pada April-Juni 2023.

Terkait hal itu Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tulis keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu (9/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Per 8 Juli 2023 terdapat 429 pinjol ilegal yang masih bergentayangan di Indonesia, di antaranya bernama Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Pinjam Kredit, Kita Patungan, hingga Cashbus. Developer tersebut ada yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, hingga perorangan seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar 429 pinjol ilegal:

(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads