Heboh Gagal Kerja Gegara BI Checking, Begini Cara Ceknya

Heboh Gagal Kerja Gegara BI Checking, Begini Cara Ceknya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 11:32 WIB
Bagaimana cara membuat surat lamaran kerja? Surat lamaran kerja yang baik disusun dengan memperhatikan struktur-struktur penulisan. Simak informasinya.
Foto: unsplash
Jakarta -

Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut pelamar kerja gagal mendapatkan pekerjaan, karena skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking buruk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak perusahaan yang menggunakan SLIK untuk melihat status tagihan atau keuangan para pelamar kerjanya.

Terlepas dari itu, lantas bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya BI Checking atau SLIK bisa dicek secara mandiri. Caranya cukup membuka iDebKu OJK atau di https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu pendaftaran.

Pada kolom debitur, pilih perseorangan untuk SLIK pribadi, atau badan usaha jika mewakili perusahaan. Pemohon juga akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

ADVERTISEMENT

Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Pemohon bisa masuk lagi ke halaman awal iDebKu OJK dan mengecek status permohonan mereka di 'Status Layanan', lalu mengisi nomor pendaftaran yang sudah diterima.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Dikutip dari laman OJK, Jumat (25/8/2023), ada 5 tingkat skor kredit SILK yang diukur berdasarkan histori kreditnya, berikut rinciannya:

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya sudah angkat bicara terkait hal ini. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menerangkan pemberlakuan atau pengecekan SLIK itu dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan dan itu adalah kewenangan mereka untuk menjadikan BI checking ini sebagai bahan pertimbangan rekrutmen atau tidak," kata Chairul kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).

Dia mengungkapkan dalam aturan pemerintah juga tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja. Artinya, Chairul mengatakan tidak ada aturan pemerintah yang mewajibkan BI Checking menjadi syarat bagi pelamar kerja.

"Tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja. Karena yang menjadi concern kami dalam mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan adalah kesesuain kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan," tutupnya.

(ily/rrd)

Hide Ads