Fenomena penggunaan pinjaman online (pinjol) dan paylater seolah menjadi tren di Indonesia. Fenomena tersebut tak jarang memicu munculnya pinjol-pinjol ilegal.
Berdasarkan data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas 737 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal kurun waktu satu bulan. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir 288 pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial.
Kenapa Utang Pinjol Jadi Tren?
1. Situasi yang Mendesak
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menjelaskan maraknya penggunaan pinjol tidak lepas dari situasi yang mendesak dan tidak adanya alternatif lain untuk memperoleh uang dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang Indonesia banyak kasus yang berutang dikarenakan kondisi. Jadi, banyak yang berutang ya itu karena banyak orang merasa terdesak dan kondisinya mereka tidak punya alternatif, tidak punya pilihan, tidak punya tempat berutang, untuk tumpuan dia tuh nggak ada," katanya kepada detikcom, Minggu (10/9/2023) kemarin.
Menurutnya, memang ada sebagian orang berutang dengan tujuan mencari keuntungan, tapi lebih banyak karena kebutuhan yang mendesak. Saat kondisi yang mendesak itulah para pinjol ini menawarkan pinjaman.
2. Tidak Terbuka pada Kerabat
Penyebab lainnya, karena tidak terbukanya kepada keluarga, teman, atau tetangga. Menurut Piter, ada rasa malu meminjam uang ke kerabat terdekat. Hal ini juga dibenarkan oleh Perencana Keuangan Andy Nugroho.
Dia mengatakan pinjam uang kepada orang terdekat harus menyiapkan mental terlebih dahulu karena bisa menjadi bahan gosip.
"Sebenarnya kalau bicara tentang pinjam duit yang paling aman, kalau seandainya dia udah bayar ya paling aman ya pasti ke orang tua, relasi, saudara, pasti aman lah. Cuma masalahnya adalah kalau kita pinjam ke orang-orang tersebut pasti dijulidin gitu," jelasnya.
Hal ini dikarenakan adanya rasa tidak percaya kepada si peminjam untuk mengembalikan tepat waktu. Apalagi sampai ada kasus yang harus ditagih-tagih terlebih dahulu.
3. Akses Pinjol yang Mudah
Selain itu, Andy menambahkan adanya akses pinjam yang mudah, misalnya, cukup mengunduh aplikasi, mengisi data diri, swafoto dengan KTP, lalu dana yang dibutuhkan cair dengan cepat tanpa harus malu apalagi mendengarkan komentar orang lain.
"Dengan begini, kita pinjam ke orang asing mungkin kita terhindar dari rasa malu tersebut," imbuhnya.
4. Kurangnya Literasi Keuangan
Menurut Andy, masyarakat Indonesia kurang memperhatikan besaran utang yang harus dibayar beserta bunganya. Sebagian besar banyak berpikir cara untuk mendapatkan dana dengan cepat.
"Terus ditambah mungkin bisa jadi literasi masyarakat kurang juga. Artinya, cuma sekedar mikir gimana caranya dapat pinjaman uang, tapi nggak berpikir gimana nanti cara ngembaliinya. Ataupun kita nggak memperhatikan lagi berapa si uang yang kita bayar," jelasnya.
(ara/ara)