Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menjerat para influencer yang sembarangan mempromosikan layanan-layanan jasa keuangan. Tindakan tegas ini nantinya akan terkandung dalam regulasi yang tengah digodok OJK.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Sarjito. OJK mengimbau para influencer bisa memahami produk keuangan yang dipromosikannya sebelum menyampaikannya ke publik.
"Saya kira selebgram-selebgram, influencer-influencer, itu kita akan jeratin. Nanti kita sedang buat aturan, kalau di pasar modal udah jelas (aturannya)," ungkap Sarjito, dalam acara d'Mentor detikcom, ditulis Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, di pasar modal, ada aturan yang menyatakan apabila seseorang tidak cukup berhati-hati untuk menyatakan kebenaran materiil atas suatu efek, akan dijerat pidana 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. Aturan serupa disebutnya akan diterapkan untuk produk keuangan di luar pasar modal.
"Artinya apa? Kita nggak boleh dong ada influencer yang ngomong ini, ini, ini (sembarangan). Kalau mereka mau endorse, harus tahu ini apa yang di-endorse, legalitasnya, judi apa nggak. Makanya legalitas menjadi penting," imbuhnya.
Sarjito menilai, tak jarang peran influencer yang 'sembarangan' mempromosikan layanan jasa keuangan malah membuat pekerjaannya semakin sulit. Misalnya saja dalam kasus Doni Salmanan, salah seorang influencer yang sempat mendekam di penjara karena memasarkan platform investasi ilegal seperti Binomo. Aktivitas flexing yang dilakukannya menggoda masyarakat untuk ikut investasi ilegal hingga banyak korban berjatuhan.
"Kadang-kadang kita ketipu juga dengan adanya, kita bingung juga, masyarakat kita. Coba lihat, pada saat 'murah banget', itu sama Doni Salmanan. Saya juga lihat podcast-nya itu orang-orang penting juga. Masyarakat kita gampang terpuaskan sama yang namanya sukses. Jadi kalaupun bahasa kerennya itu too good to be true," ujarnya.
OJK sendiri terus melakukan pengawasan menyangkut aktivitas-aktivitas pelaku usaha investasi maupun layanan jasa keuangan lainnya. Selain itu, Sarjito juga tetap mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati, paling tidak lewat 2L.
"Kita di OJK mengingatkan yang paling gampang 2L, Legal dan Logis. Kalau tidak legal, jangan, kalau tidak logis jangan. Tapi balik lagi ke fenomena di masyarakat, apakah kita bisa melarang/ contoh merokok aja iklannya ini, tetap aja merokok," pungkasnya.
(eds/eds)