Sempat viral soal biaya layanan pinjaman online (pinjol) yang tinggi. Dari gambar yang beredar di media sosial, disebutkan perusahaan pinjol memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan perusahaan pinjol dengan izin OJK seharusnya tidak seperti lintah darat. Dia mengatakan pinjol legal sebenarnya mempunyai tujuan yang baik, yakni akses pendanaan menjadi lebih mudah.
"Karena pakai teknologi sehingga bisa memberikan masyarakat Indonesia lebih inklusif. Jadi akses ke pendanaan yang lebih mudah karena UMKM ini dan orang-orang belum tentu bisa pinjam di bank makanya lewat pinjol. Jadi, seharusnya pinjol berizin dari OJK tuh lebih baik dari lintah darat yang selama ini," kata Sarjito kepada detikcom, Jumat (6/10/2023).
Dia menilai besaran biaya asuransi seharusnya dijelaskan kepada peminjam secara rinci. Mulai dari besaran sampai perusahaan asuransi yang menanganinya.
"Besarannya dan asuransinya apa harus dijelaskan. Nggak boleh maksa juga dengan satu perusahaan asuransi tertentu. Karena di ketentuan OJK harus memberikan pilihan sekurang-kurangnya dua perusahaan asuransi yang ditawarkan," jelasnya.
Dia menyampaikan untuk saat ini biaya asuransi menjadi kewajiban peminjam. Nantinya, biaya asuransi ini berfungsi sebagai pengganti biaya bila tidak sanggup melunasi. Apabila merasa bingung atau belum jelas soal biaya layanan tersebut, peminjam berhak bertanya kepada perusahaan pinjol itu.
"Kita kan berhak tanya, walaupun kadang ya kalau mungkin rese nggak dilayani. Tapi, mereka wajib melayani kita dengan baik loh. Ada ketentuannya di OJK," imbuhnya.
(hns/hns)