Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol). OJK menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan tersebut.
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan OJK selalu terbuka dan tidak melarang KPPU untuk melaksanakan tugasnya.
"OJK selalu welcome apalagi ini wilayahnya KPPU. OJK tidak mengatakan tidak dan sebagainya, kita menyambut baik yang dilakukan KPPU, kan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Sarjito kepada detikcom, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, hal ini dilakukan KPPU supaya menjaga persaingan usaha lebih adil dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Selain itu, mengenai soal aturan batasan bunga pinjol, sejauh ini belum menetapkan batasan. Namun, tidak menutup kemungkinan kedepannya OJK akan membuat aturannya.
"Saya tidak berandai-andai, walaupun tidak menutup kemungkinan. Tapi, saat ini rasanya belum pernah ada diskusi untuk kita mengatur-mengatur yang itu (batasan bunga pinjol," jelasnya.
Sarjito juga menegaskan perusahaan pinjol dibawah izin OJK seharusnya lebih baik daripada lintah darat. Dia mengatakan pinjol legal sebenarnya mempunyai tujuan yang baik, yakni akses pendanaan menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, penyelidikan awal KPPU dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari KPPU menyangkut persoalan ini. Pihaknya baru mengetahui kabar ini lewat berita.
"Kami terima rilis KPPU tapi surat resminya belum diterima. Kalau suratnya diterima, kami klarifikasi ini," kata Entjik, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Di sisi lain, Entjik sendiri menilai pihaknya tak ada kartel bunga pinjol dalam asosiasinya. Menurutnya, kartel sendiri mendefinisikan tentang penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya ialah menetapkan bunga maksimum.
(hns/hns)