Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus viral nasabah diduga bunuh diri terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami masih terus diselidiki. Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tersebut telah dipanggil pada September 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pihaknya memerintahkan AdaKami untuk investigasi mendalam terkait korban bunuh diri tersebut.
"OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Agusman menyebut pihaknya tidak akan segan memberi sanksi. Selain itu, AdaKami juga diminta menyediakan hotline untuk menerima keluhan pengguna.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika," ucapnya.
Di sisi lain, OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Baca juga: Benarkah Ada Praktik Kartel Bunga Pinjol? |
Pekan lalu, AFPI mengatakan OJK dan pihaknya sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari. Besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AdaKami disebut sudah sesuai.
Tak hanya kepada AdaKami, selama September 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pembiayaan, 20 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara P2P atas pelanggaran yang dilakukan.
"Di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi pembatasan kegiatan usaha, 23 sanksi denda, dan 43 sanksi peringatan atau teguran tertulis dan 6 surat pembinaan. Di fintech P2P terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis beserta denda," jelas Agusman.
(ara/ara)