Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini berkaitan dengan tuduhan aksi pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Entjik mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada KPPU dengan harapan bisa segera melangsungkan pertemuan. AFPI sendiri belum menerima surat resmi dari KPPU menyangkut tuduhan tersebut dan baru mengetahui informasi ini lewat media, sehingga ia berharap bisa mendapatkan penjelasan.
"Kita sudah, sudah mengirim surat (untuk AFPI dan KPPU bertemu). Tapi belum ada jawaban. Kita lagi tunggu jawabannya. Komunikasi itu pasti bisa," katanya, saat ditemui di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menyangkut penetapan suku bunga layanan pinjol sendiri, Entjik mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk terlibat. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK (OJK) nomor 10 tahun 2022. Oleh karena itu, merespons isu suku bunga tinggi yang tengah disoroti masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi intens bersama OJK. "Pasti kita diskusi lah sama OJK," ujarnya.
AFPI sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,4% per hari untuk seluruh anggotanya. Angka ini sempat diturunkan dari yang semula 0,8%. Namun saat ditanya apakah besaran bunga ini akan kembali diturunkan, Entjik berharap tidak demikian.
"Belum, belum, jangan dong jangan turun lagi," tuturnya.
Sementara itu, OJK menyebut akan segera menerbitkan aturan baru menyangkut penetapan bunga pinjol ini. Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Edi Setijawan. Ia berharap, aturan tersebut bisa terbit tahun ini.
"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya," kata Edi, ditemui di lokasi yang sama.
Menurutnya, penetapan besaran bunga pinjol idelanya diserahkan kepada pasar antara permintaan maupun penawaran. Namun karena kondisi yang masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender ataupun si platform.
"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online pinjol kepada konsumen. KPPU pun menyelidiki keterlibatan AFPI.
Wasit persaingan usaha ini segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
(shc/kil)