Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 350 T/Tahun, PNS Ikut Kecanduan!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Okt 2023 10:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Praktik judi online masih membayangi masyarakat di Indonesia. Banyak orang kecanduan judi online, maka tak heran bila perputaran uang pada kegiatan judi online di Indonesia sangat besar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan estimasinya perputaran uang judi online bisa menyentuh angka Rp 350 triliun.

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Nilai transaksinya menurut estimasi mencapai Rp 160-350 triliun per tahun," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (20/10/2023).

Budi Arie juga sempat ditanya sebetulnya di mana negara pusat judi online berada. Menurutnya, sudah pasti negara-negara yang melegalkan judi di Asia Tenggara menjadi pusat server banyaknya website judi online di Indonesia.

"Kamboja, Filipina, server-nya ada di sana, kalau judinya ilegal mana ada di situ. Ini pasti di negara-negara yang melegalkan judi, sebut saja Filipina, Kamboja," beber Budi Arie.

Dia juga memaparkan pemerintah terus berupaya memberantas judi online. Menurutnya, sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, pihaknya sudah memutus akses 425.506 konten perjudian.

Rinciannya, 237.098 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

Bukan cuma blokir konten, pihaknya juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening terkait judi online. Budi Arie menilai langkah ini dinilai dapat meminimalisir gerak judi online di Indonesia.

Infografis fakta-fakta judi online di Indonesia Foto: Infografis/Fuad Hasim

Dia memaparkan sudah ada 2.760 rekening bank yang diblokir terkait judi online. Hal itu dilakukan pada medio 17 Juli-18 Oktober 2023.

"Kami tak berhenti di pemberantasan konten, upaya kami diperluas hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli hingga 18 Oktober 2023," ungkap Budi Arie.

Dia juga mengatakan pihaknya telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online. Khususnya pengawasan pada sistem pembayaran digital yang banyak digunakan pada judi online, seperti e-wallet misalnya.

PNS kecanduan judi online di halaman berikutnya.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork