Ada Sosok Jack Ma di Balik Akulaku yang Bisnisnya Lagi Dibatasi OJK

Ada Sosok Jack Ma di Balik Akulaku yang Bisnisnya Lagi Dibatasi OJK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 12:50 WIB
Jack Ma
Jack Ma - Foto: Alibaba
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Langkah ini dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Usut punya usut, ternyata bisnis Akulaku Finance masih ada sangkut pautnya dengan konglomerat asal China, Jack Ma. Kok bisa?

Akulaku Finance merupakan perusahaan yang masuk ke dalam Akulaku Group. Sementara itu, Akulaku Group masuk ke jaringan Alibaba lewat sayap perusahaan finansial milik Alibaba yakni Ant Financial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari data Crunchbase, Kamis (26/10/2023), Ant Group masuk ke Akulaku pada 10 Januari 2019. Perusahaan milik Jack Ma ini masuk lewat pendanaan seri D. Tak dirincikan berapa besar investasinya, namun pada putaran kali itu Akulaku mendapat total US$ 100 juta atau setara Rp 1,59 triliunan dengan kurs saat ini (kurs Rp 15.900).

Sementara itu dikutip dari laman resmi perusahaan, Akulaku sendiri merupakan platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Perusahaan ini didirikan pada 2014 oleh William Li yang merupakan CEO perusahaan, dibantu Gordon Hu.

ADVERTISEMENT

Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce Akulaku, perusahaan Akulaku juga mengoperasikan Asetku (platform manajemen kekayaan online) dan Neobank (bank digital seluler yang didukung oleh Bank Neo Commerce). Sedangkan Akulaku PayLater sendiri diluncurkan pada Agustus 2017 di bawah kemitraan erat dengan para e-commerce.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Akulaku mendapatkan sanksi dari OJK lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan.

"Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk PayLater-nya. Ke depan, ia berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan supportnya ya," ujar Efrinal.

Simak juga Video 'Alibaba Luncurkan ChatGPT China, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads