OJK Larang Debt Collector Pinjol Tagih Utang di Atas Jam 8 Malam

OJK Larang Debt Collector Pinjol Tagih Utang di Atas Jam 8 Malam

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 17:26 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah menyangkut aturan penagihan utang oleh tenaga penagih seperti debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam aturan itu disebutkan pihak penagih utang harus mematuhi etika.

Beberapa di antaranya ialah dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, hingga melibatkan unsur SARA. Selain itu, Agusman juga menyebut kalau waktu operasional tenaga penagih juga perlu dibatasi hanya sampai jam 8 malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

"(Penagihan) tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga menekankan kalau para petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang juga dilengkapi dengan foto dari orang yang bersangkutan. Adapun tenaga yang dimaksud mencakup tenaga asal perusahaan pinjol maupun pihak ketiga yang bertugas sebagai penagih.

"Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara," katanya

Agusman mengatakan, para penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab atas segala proses penagihan tersebut. Hal ini berarti, debt collector eksternal yang menjalin kontrak dengan pihak penyelenggara juga turut berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri (debitur), penyelenggara juga bertanggung jawab," kata Agusman.

Sebagai tambahan informasi, aturan menyangkut proses penagihan ini disebut dalam SEOJK tersebut bagian XI tentang Penagihan. Dalam poin nomor 5 disebutkan bahwa penyelenggara pinjol perlu memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara menyangkut etika sendiri, dipaparkan dalam poin nomor 5d. Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:

1) Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

2) Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;

3) Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4) Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;

5) Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;

6) Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

7) Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;

8) Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan

9) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

(shc/rrd)

Hide Ads