Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Syarat yang diperlukan juga tidak sulit.
Namun, waktu pembayaran juga diketahui relatif cepat, sehingga tak jarang banyak terjadi gagal bayar. Jika nasabah tidak membayar pinjol, apakah akan ditagihkan langsung ke rumah?
Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Minggu (3/12/2023), salah satu risiko yang akan dialami nasabah jika menunggak utangnya, pihak pinjol menggunakan pihak ketiga seperti debt collector untuk menagihkan secara langsung ke nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi debt collector akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika hal tersebut tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Sebagai catatan, ada banyak aturan yang harus dipenuhi oleh si agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.
Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.
Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," jelas poin IX nomor 5 huruf (d).
Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.
"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis poin IX nomor 2.
Artinya, bagi masyarakat yang melakukan beutang melalui pinjol, lebih baik bayar tepat waktu. Ketepatan waktu itu juga bisa mengurangi beban bunga yang terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.
(ada/rrd)