Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Surat tersebut mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3% per hari efektif mulai dari 1 Januari 2024.
Aturan tersebut mengharuskan pelaku usaha/platform peer to peer lending meninjau ulang perhitungan biaya-biaya agar mampu sejalan dengan ketentuan OJK. Penyesuaian perlu dilakukan bukan hanya soal menurunkan bunga namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Aturan itu juga dinilai menjadi tantangan bagi industri. Karena nilai wanprestasi/TWP 90 tetap perlu dijaga biar kualitas kredit yang disalurkan tergolong sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini harus diperhatikan mengingat OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89% dari September 2023 di 2,82%. OJK sendiri menetapkan batas maksimum 5% kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.
Menyikapi hal tersebut, Government Relation Head AdaKami, Anna Urbinas mengatakan kesadaran masyarakat masih menjadi kunci kesuksesan kebijakan SEOJK terbaru. Dengan kesadaran masyarakat, maka kebijakan baru penurunan bunga tersebut mampu memperbaiki kondisi kredit macet peer to peer lending di Indonesia.
"Masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak. Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil risiko nasabah. Dalam artian nasabah dengan profil risiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending," kata Anna dalam keterangan tertulis, Senin(18/12/2023).
Anna sendiri mengingatkan nasabah untuk berhitung dengan lebih presisi dalam melakukan pinjaman. Tujuannya agar dapat melunasi tepat waktu dan menghindari keterlambatan bahkan jika hanya terlambat 1 hari.
![]() |
Menurut Anna seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar 'baru terlambat 4 hari kok ditagih kayak terlambat 2 bulan' atau dengan ujaran sejenisnya.
"Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama AdaKami dalam melakukan edukasi. Nasabah perlu tau bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tau siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama," sebut Anna.
Apalagi belakangan juga ramai berita-berita viral mengenai generasi muda yang gagal mendapatkan pekerjaan karena riwayat tunggakan kredit menjadi penghalang karir. Ini merupakan dampak wanprestasi sudah bisa kita lihat secara langsung.
Karena itu, kini AdaKami bekerja sama dengan 4 perbankan nasional sebagai pemberi pinjaman. Sehingga setiap transaksi ini akan dilaporkan oleh pihak perbankan ke OJK dan Bank Indonesia.
Klik halaman selanjutnya >>>
Simak Video "OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru"
[Gambas:Video 20detik]