Pinjol Ilegal Masih Kerap Muncul Meski Berkali-kali Dibasmi

Kaleidoskop

Pinjol Ilegal Masih Kerap Muncul Meski Berkali-kali Dibasmi

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 25 Des 2023 17:30 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Sepanjang 2023 pinjaman online (pinjol) ilegal sudah berupaya diberantas. Ribuan situs dan aplikasi sudah dibredel, namun pinjol ilegal tetap saja muncul kembali. Fenomena ini menjadi pertanyaan tersendiri.

Sejak 2018-2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) berkolaborasi beserta 12 kementerian dan lembaga (K/L)telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi dan pinjol ilegal. Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, aktivitas gelap itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun sepanjang 2018-2021, satu entitas bisa merugikan masyarakat Rp 8-9 triliun.

"Saya sempat menonton TV itu Sabtu-Minggu nonton, banyak sekali itu satu entitas meraup Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun. Ini dalam pengawasan OJK," ucapnya dalam acara dPreneur Kelas Investasi Powered by OJK dan BRI di FEB IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data SWI, yang kemudian berubah nama menjadi Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), jumlah entitas pinjol ilegal yang ditindak memang sudah banyak tapi selalu muncul kembali.

Pada Januari, Satgas PAKI menindak 50 pinjol ilegal dan Maret 85 pinjol ilegal ditindak. Kemudian dua bulan setelahnya, yakni Mei jumlah pinjol ilegal yang telah disikat Satgas Pasti melonjak menjadi 155.

ADVERTISEMENT

Tren peningkatan aplikasi pinjol ilegal yang ditindak OJK meningkat pula pada Agustus. Dalam operasi sibernya, sebanyak 737 entitas dan 151 pinjol ilegal diberantas dalam waktu kurun satu bulan saja.

Pada September, 288 pinjol ilegal di website, aplikasi, dan media sosial diberantas. Adapun pada November, sebanyak 173 entitas pinjol ilegal diberantas.

Saking peliknya persoalan pinjol ilegal, OJK bahkan merumuskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fitech P2P Lending) 2023-2028. Peta jalan itu diluncurkan sebagai penguatan industri P2P lending alias pinjol resmi.

Selain penindakan pinjol ilegal dan penguatan industri pinjol resmi, OJK juga mendorong agar literasi keuangan masyarakat juga meningkat alias tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

Sepanjang 2018 sampai November 2023, OJK pun telah menutup sekitar 7.000 situs pinjol ilegal. Untuk mencegah iklan pinjol ilegal beredar, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PAKI Sarjito, bahkan mengatakan akan mengundang kembali Google dan META.

"Sekitar empat lima bulan yang lalu ketemu (Google dan Meta) di OJK. Kita mau mengundang lagi (untuk bertemu) bareng Kominfo. Kita tidak mau blokir-blokir saja (pinjol). Kalau memang ada kita kejar," tegasnya pada Selasa (12/12/2023).

Kenapa pinjol ilegal tumbuh subur? Cek halaman berikutnya.

Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Subur

Maraknya kasus pinjol ilegal ternyata disebabkan berbagai hal, mulai dari kebutuhan ekonomi, gaya hidup, sampai judi online. Menurut Sarjito, pinjol legal sebenarnya merupakan alternatif pembiayaan masyarakat, tapi pinjol ilegal masih tumbuh subur karena permintaan terhadap entitas itu masih tinggi di masyarakat.

Meminjam uang di pinjol ilegal terkesan 'lebih mudah diakses' oleh masyarakat, pengguna tinggal mengirim KTP dan sejumlah informasi sebelum pinjaman dikirimkan via aplikasi pengirim pesan. Sementara jika ingin meminjam lewat pinjam resmi, masyarakat harus melewati mekanisme lebih panjang guna memenuhi ketentuan eKYC atau Know Your Customer.

"Pinjol muncul karena ada kebutuhan dan gampang. Kalau legal, kan, butuh pengecekan. Kalau ilegal, kan baru di whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening. Masyarakat carinya yang gampang," ungkapnya.

Mirisnya, berbagai perilaku aneh di masyarakat juga muncul seturut maraknya pinjol ilegal. Sarjito mengaku pernah menemukan satu kasus di mana satu orang pengguna bisa mengajukan pinjaman ke 40 aplikasi dalam sehari. Hal ini dimungkinkan karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau pusat data fintech lending (Pusdafil) pinjol legal.

Adapun Friderica mengatakan banyak orang bahkan sengaja meminjam uang di pinjol ilegal tapi enggan membayar. Menurutnya, masyarakat kini sudah pintar membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Mereka menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan dana tapi tidak mau melakukan pelunasan.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tau ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang terjadi di masyarakat kita," bebernya.

Kendati demikian, OJK mencatat masih ada pula masyarakat yang sulit membayar utang lewat pinjol ilegal. Menurutnya situasi ini terjadi karena beberapa masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, hingga meminjam untuk usaha yang hasilnya tidak sesuai harapan.

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal," katanya.

Diwawancarai terpisah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, bahkan mengatakan tingkat penggunaan pinjol ilegal berpotensi meningkat jelang agenda hari raya besar seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Ia menilai situasi ini bisa terjadi sebab tingkat konsumsi masyarakat meningkat menjelang agenda hari raya tersebut. Berbagai kebutuhan perlu dibeli seperti tiket mudik dan baju.

Meningkatnya angka konsumsi disinyalir akan mengerek transaksi pinjol resmi, yang otomatis turut mengancam peningkatan penggunaan pinjol ilegal.

"Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh, makanya masyarakat perlu berhati-hati. Walaupun butuh tapi hati-hati, jangan sampai terjebak di pinjol (ilegal)," tegasnya dalam agenda Forum Jurnalis Jagoan GoPay Tabungan Syariah by Jago di Menara BTPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Modus Pinjol Ilegal

Dikutip dari situs Telkomsel, Pinjol ilegal pun diketahui menggunakan sejumlah modus untuk menarik minat masyarakat. Keenamnya adalah sebagai berikut:

1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp

Sekarang ini banyak pengembang aplikasi pinjol ilegal yang mengirimkan SMS atau pesan WhatSapp yang mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat.

Bila mendapatkan pesan seperti ini, kamu jangan sampai tergiur begitu aja hingga terjebak dalam permainan oknum tak bertanggung jawab.

Sebab, sebenarnya perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi.

2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal

Kamu perlu mencermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa nggak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal. Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.

Pembedanya biasanya hampir nggak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil. Jadi sebelum melakukan pinjaman, perhatikan kembali bahwa aplikasi yang kamu gunakan merupakan pinjol resmi.

3. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening kamu tanpa tahu dari siapa. Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan.

4. Pharming HP Korban

Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengetuk website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.

Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.

Sebenarnya jika dicermati lebih teliti, website-website palsu ini nggak sulit kamu kenali karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya. Selain itu biasanya websitenya pun nggak sama persis dengan situs aslinya.

5. Mendapat Tagihan Palsu

Modus ini cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan. Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.

Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp. Jangan panik dulu kalau ini terjadi pada kamu, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.

Alhasil korban bersedia transfer sesuai jumlah yang diminta oknum yang bersangkutan.

6. Social Engineering

Tujuan modus social engineering sama dengan pharming yaitu untuk mendapatkan data-data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.

Namun alih-alih menggunakan website palsu, oknum bertindak dengan memanipulasi pikiran korban. Contohnya, menelpon korban di jam sibuk dan mengaku sebagai pihak berwenang yang membutuhkan data-data pribadinya.

Aktivitas human hacking ini kerap berlangsung ketika korban sedang tidak fokus, misalnya ketika sedang bekerja, sehingga tanpa berpikir panjang langsung memberikan informasi berharga.

Konsekuensi Pinjol Ilegal

Selain terlilit utang, ada sejumlah konsekuensi yang ternyata bisa dihadapi masyarakat jika meminjam pinjol ilegal. Pada 20 Februari 2023, heboh di Twitter soal debt collector atau penagih pinjaman online yang menggunakan ancaman. Tak cuma itu, debt collector tersebut juga menyebar foto-foto pribadi milik orang yang punya utang.

Ketua Satgas PAKI kala itu Tongam L Tobing mengungkapkan hal ini terjadi karena mudahnya membuat situs atau aplikasi, sehingga pinjol yang sudah diblokir terus-terusan muncul. Tongam mengungkapkan pinjol ilegal ini memang meresahkan karena jumlah pinjaman yang cair lebih kecil dibanding yang diajukan.

Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.

"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya.

Secara hukum, OJK pun menjelaskan pinjol ilegal kini tidak hanya masuk dalam ranah pidana umum, melainkan juga masuk dalam delik khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Peraturan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi para pinjol ilegal.

"Perlu juga kami sampaikan, (pinjol) dulu masuk pidana umum sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. (Jadi) sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L Anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," pungkas Friderica.

Halaman 3 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads