Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari masih banyak iklan investasi, pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan jumlah pengaduan yang diterima.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyaknya iklan pinjaman ilegal karena adanya kebutuhan yang tinggi di masyarakat terkait pendanaan. Penipuan bisa terjadi karena literasi yang masih rendah.
"Yang kemudian semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi terutama literasi digital terkait keuangan sehingga mereka belum memahami mana yang legal, mana yang ilegal. Walaupun kita telah sangat mempermudah akses masyarakat untuk mengecek apakah tawaran yang diberikan itu legal atau ilegal," kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait banyaknya korban investasi ilegal, Friderica melihat adanya mental orang berjudi yang ingin cepat kaya (casino mentality). Kemudian ada juga faktor tekanan dari lingkungan sosial untuk tidak mau kehilangan kesempatan dalam peluang investasi, padahal itu adalah penipuan.
"Kita melihat memang di masyarakat kita ada yang disebut dengan casino mentality, di mana ada masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dengan cepat tanpa memperhatikan faktor risikonya," bebernya.
Terkait aksesnya, Friderica menyebut server yang digunakan pinjol ilegal banyak berada di luar negeri. Selain itu, kemudahan dalam membuat aplikasi bikin pelaku tidak jera meski sudah diblokir.
Selain bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengejar para pelaku, OJK meminta kepada pihak Google dan induk Facebook, Meta agar lebih selektif untuk menayangkan konten-konten tertentu.
"Kita meminta supaya pihak-pihak terkait seperti Google dan Meta, ini kita kerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif dan juga melihat dengan lebih teliti, seksama apakah itu adalah yang mendapat izin dari OJK atau tidak," ucap Friderica.
Berdasarkan data OJK, sepanjang 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. Jika dijumlahkan dari 2017-2023, sudah ada 8.149 entitas ilegal yang sudah dihentikan.
Sepanjang 2023 OJK menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380 pengaduan, meliputi pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan 388 pengaduan investasi ilegal. Khusus periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) disebut ada kenaikan tawaran sekitar 10% dan lebih dari 3.000 aduan.
"Kita akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui seluruh Kantor OJK di daerah melalui Satgas Pasti dan kita terus mengeratkan kerja sama, koordinasi dan sinergi dengan 14 Kementerian/Lembaga untuk terus mengedukasi masyarakat," ucap Friderica.
"Kami juga terus melakukan cyber patrol bersama dengan Kominfo dan juga para penyelenggara sistem elektronik seperti Google dan Meta untuk kalau ada yang ilegal langsung kita take down," tambahnya.
Simak juga Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':