Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kebijakan aturan batas bunga dan denda baru sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, ternyata masih ada satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti kebijakan tersebut.
"(Jumlah perusahaan pinjol yang tetapkan bunga tinggi) Sudah turun. Sudah kemaren tinggal satu (perusahaan pinjol)," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2034).
Kendati demikian, Agusman tidak mengungkap identitas perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023. Di dalam regulasi itu, OJK mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Kemudian, untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal di angka 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.
Sebelum berdasarkan catatan detikcom, Agusman menjelaskan terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending dalam periode 1-4 Januari 2024 yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum.
Ia menjelaskan OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Namun, OJK tidak mengungkap identitas perusahaan pinjol yang dimaksud.
"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Adanya penurunan batas bunga dan denda secara bertahap disebut sesuai harapan masyarakat luas. Keputusan ini, ucapnya, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan aspek perlindungan pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.
"Penurunan bunga peer to peer lending ini diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM. Kemudian dapat menjamin adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa peer to peer lending," terang Agusman.
(rrd/rir)