Heboh ITB Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga OJK Turun Tangan

Heboh ITB Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga OJK Turun Tangan

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 27 Jan 2024 15:28 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Belakangan ini Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menjadi sorotan publik. Kampus ternama itu diketahui menawarkan mahasiswanya yang kesulitan membayar kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol), Danacita.

Informasi ini ramai dibicarakan netizen di media sosial X hingga TikTok. Banyak yang menyayangkan langkah penawaran yang dilakukan kampus tersebut.

Dalam poster yang tersebar di media sosial, disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni Dana cita untuk proses pembayaran UKT. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan via aplikasi ini dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hebohnya informasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun tangan. OJK telah memanggil Danacita Jumat (26/1) kemarin untuk meminta penjelasan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan dalam pertemuan tersebut, Danacita menjelaskan penawaran pinjaman untuk UKT sebuah pilihan yang diberikan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Dalam pertemuan, Danacita diketahui menerangkan bahwa pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.

"Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," terang Aman.

Penjelasan ITB di halaman berikutnya.

Keterangan ITB

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan untuk pembayaran UKT, kampus bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) fintech bidang pembiayaan pendidikan Danacita sejak Agustus 2023.

Namun, pembayaran itu bukan satu-satunya. Pembayaran UKT bisa dilakukan dengan membayar lewat beragam bank, virtual account (VA), dan kartu kredit master/visa.

"LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB terdapat banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud. Kerjasama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat/mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah," kata Naomi dikutip dari detikEdu.

Naomi menjelaskan, ketika akan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di akun akademik Sistem Informasi Akademik Si-X, seorang mahasiswa ITB akan memilih salah satu opsi pembayaran.

"Jadi opsi ini pilihan, kami hanya menyediakan bagi mahasiswa/masyarakat yang ingin membayar dengan fasilitas cicilan, kalau bank kan harus pakai agunan, bila mereka tidak punya kartu kredit, mereka punya opsi pilihan di LKBB tersebut," tuturnya.

Apa Itu Pinjol Danacita?

Danacita sendiri merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Dikutip dari situs resmi PT Inclusive Finance Group (Danacita), perusahaan menyebut perusahaan merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.



Simak Video "Heboh Polemik Bayar UKT di ITB Lewat Cicilan Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads