Heboh Pinjol Dipakai buat Bayar Uang Kuliah, Makin Jadi Beban Mahasiswa?

Heboh Pinjol Dipakai buat Bayar Uang Kuliah, Makin Jadi Beban Mahasiswa?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 12:32 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Akhir-akhir ini pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik. Skema tersebut menimbulkan kecaman bagi ITB karena seolah-olah mendorong mahasiswa untuk meminjam di pinjol.

Seperti diketahui, ITB bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Danacita. Dalam simulasi cicilan Danacita di situs resminya, mahasiswa ITB dikenakan biaya bulanan platform 1,6-1,8% per bulan serta biaya persetujuan 3%.

Lantas dengan skema tersebut bukankah menambah beban mahasiswa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana Keuangan Andy Nugroho menilai pembayaran melalui pinjol tersebut dapat berbahaya bagi mahasiswa dan juga tidak. Hal tersebut tergantung pada kondisi ekonomi setiap individu.

Menurutnya, dengan skema pinjol tersebut menjadi solusi praktis dan mudah karena dana dapat cair dengan cepat. Dengan begitu, dapat membantu orang tua yang memang membutuhkan dana untuk membayar UKT.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya tergantung dari kondisi setiap orang. Terkadang orang tuanya sendiri juga tidak semuanya mampu atau mungkin tidak semuanya dananya registratif saat itu juga. Terkadang justru memang butuh pinjaman untuk biaya kuliah anaknya ini," kata Andy kepada detikcom, Senin (29/1/2024).

Namun, dia juga menyebut skema ini dapat berbahaya bagi mahasiswa apabila dana tersebut tidak dipergunakan untuk membayar UKT.

Apalagi dengan besaran bunga yang ditanggung, tambah Andy, dapat menjadi beban apabila terjadi pembayaran yang menunggak.

Dia juga menyebut bunga itu sama besarnya dengan bunga dari beberapa produk lain, seperti kredit tanpa agunan atau kartu kredit.

"Hal tersebut dapat menjadi beban apabila pembayarannya macet atau menunggak sehingga terjadi bunga berbunga. Namun bila seseorang meminjam karena memang benar-benar terdesak dan sebenarnya juga tidak memiliki kemampuan membayar cicilannya-cicilannya tersebut saja sudah memberatkan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai seharusnya pihak kampus menyediakan alternatif pembiayaan lain dan menghindari dengan pinjol. Pasalnya, dengan skema pinjol ini, pastinya ada resiko yang ditanggung mahasiswa

"Kalau untuk kampus-kampus khususnya kampus negeri mestinya tidak ada sama sekali alternatif yang diberikan untuk pinjaman dengan online atau pinjol gitu. Karena sebagai kampus negeri semestinya bisa memberikan alternatif pembiayaan-pembiayaan yang lain mengusahakan untuk mahasiswa," kata Faisal kepada detikcom.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan atas langkah ITB yang kontroversial ini. Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito, mahasiswa akan bertambah bebannya saat harus melunasi pinjaman tersebut.

"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," kata dia sebagaimana dilansir dari detikcom.

Untuk itu, pihaknya mengatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut juga akan dimintai keterangan, salah satunya ITB.

"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," terang dia.

Setelah melakukan pemanggilan, OJK menyebut penawaran pinjaman untuk UKT sebuah pilihan yang diberikan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar.

"Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,"ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan tertulis.

OJK menerangkan pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. Danacita sendiri merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

(rrd/rir)

Hide Ads