Danacita buka suara usai heboh soal pembiayaan kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan skema pinjaman online (pinjol). Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo mengatakan, Danacita bukan merupakan pinjol, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
Menurutnya, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021, memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia.
"Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan ITB ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB. MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Ia menambahkan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan pendanaan, sesuai kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Alfonsus menjelaskan, pihaknya juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh OJK.
Ia merinci beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita:
Transparansi Produk dan Metode Penawaran Produk Layanan
Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), bunga, biaya keterlambatan, dan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis.
Pencegahan Pinjaman Berlebih
Alfonsus menyebut layanan pendanaan pendidikan Danacita adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali. Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.
Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.
Penerapan Prinsip Itikad Baik
Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia yaitu ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar.
Ia menjelaskan Danacita memiliki dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan, yaitu "Biaya Persetujuan" dan "Biaya Platform". Biaya Persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui.
Lalu Biaya Platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih. Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, yang mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.
(ily/das)