Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo mengatakan perusahaannya tidak ingin disebut sebagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol) karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik pendanaan ilegal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
Pernyataan ini disampaikannya seiring Danacita menjadi sorotan banyak pihak karena menyediakan layanan pinjol bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kesulitan membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurutnya, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021, memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia.
"Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/1/2024).
Alfonsus mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan ITB ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB. MoU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Ia menambahkan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan pendanaan, sesuai kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Alfonsus menjelaskan, pihaknya juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh OJK.
Bahaya nggak kampus gandeng pinjol? Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)