Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan pengetatan penagihan pinjaman online hingga kartu kredit bukan cuma untuk melindungi nasabah saja. Aturan ini juga menjamin nasabah yang nakal ditindak tegas.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito menegaskan aturan yang dibuat OJK bukan untuk melindungi konsumen yang nakal, apalagi kabur tidak membayar utang.
"Kita mendorong pertumbuhan PUJK, tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi, di awal-awal saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," dalam konferensi pers, di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menegaskan ada sejumlah aturan wajib diikuti konsumen, yang juga tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 92 di mana ada sejumlah kewajiban konsumen yang harus dipenuhi kepada pemberi pinjaman.
Di antaranya, beritikad baik dalam penggunaan produk dan atau layanan. Kemudian, konsumen juga wajib membayar dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang disepakati dengan PUJK.
Sarjito mengatakan jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi, maka PUJK atau perusahaan dapat mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh konsumen. Apalagi jika konsumennya sengaja tidak lagi bisa dihubungi bahkan tidak bisa lagi ditemui.
"Hal penting nih tadi kita juga bahas kasus, rupanya ada konsumen yang didatangi oleh debt collector ke lokasi 35 kali orangnya nggak ada terus, nomor teleponnya langsung nggak bisa dihubungi. Itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang begitu, silahkan dieksekusi dengan ketentuan UU Fidusia," ujar dia.
Pihaknya mempersilahkan pelaku usaha yang sudah susah payah menagih namun nihil hasil, maka bisa langsung mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen. Hal ini sudah diatur dalam POJK nomor 22 Tahun 2023 pasal 64 ayat 1 dan 2.
"Pengambilan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan, a. konsumen terbukti wanprestasi," bunyi salah satu aturan tersebut.
"Silakan kalau ada kesepakatan. Kalau nagih dari pagi, Senin sampai Sabtu, itu waktunya banyak itu. Lalu kemudian mengenai apakah boleh jaminan atau agunan diambil di tempat publik. Kalau yang sudah tadi, yang kayak setahun hilang, HP-nya nggak bisa dihubungi, ternyata unitnya di tempat lain, sikat aja," tegasnya.
(ada/hns)