Viral di media sosial X seseorang mendapatkan chat WhatsApp tagihan dari pinjaman online sebesar jutaan rupiah. Bahkan chat tagihan itu dibumbui dengan ancaman penyebaran data pribadi jika tidak segera dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kasus tersebut bisa ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, bisa saja data pribadi yang bersangkutan dipakai orang lain untuk pinjol. Namun, ada kasus lainnya ternyata benar melakukan pinjaman tetapi tidak mengaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa ada beberapa kemungkinan, bisa data pribadi dipakai orang lain. Tapi ada juga yang pas kita pertemukan ternyata memang benar pinjam tapi nggak ngaku (ke suami atau ke keluarganya)," kata perempuan yang akrab disapa Kiki kepada detikcom, Kamis (8/2/2024).
Dia pun meminta masyarakat yang mengalami masalah seperti itu, baiknya langsung melapor ke OJK. Ia memastikan laporan ke OJK dipastikan akan diproses, jika yang bersangkutan memang tidak menggunakan pinjol apapun.
"Jadi, daripada nggak jelas, seharusnya langsung melapor ke OJK. Intinya, lapor ke OJK, kontak 157," terang dia.
Kiki mengatakan, jika pinjol yang melakukan penagihan seperti itu adalah yang legal, maka keduanya akan dipanggil OJK. Sementara jika pinjol itu adalah ilegal, maka akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Kalau benar yang di sampaikan yang bersangkutan, laporkan ke OJK. Kalau itu pinjol legal terdaftar di OJK, maka akan kita panggil dan pertemukan. Kalau pinjol Ilegal, sekalian akan ditindaklanjuti untuk diproses oleh Satgas PASTI," jelas Kiki.
(ada/kil)