Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. OJK mengatakan, Akulaku telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan.
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Pencabutan sanksi tertuang dalam surat S-8/PL.1/2024 tanggal 29 Februari 2024. Dengan dicabutnya sanksi maka Akulaku bisa melakukan kegiatan usaha BNPL.
"Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," bebernya.
Dalam catatan detikcom, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
(ily/kil)