Asosiasi Pinjol Curhat Dituding Atur Bunga: Ini Tom Lembong Kedua!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 11 Agu 2025 12:39 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar bicara tentang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Ia membantah mengatur bunga pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.

"Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya," kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar 'hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung'," sambungnya.

Entjik menjelaskan, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

"Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

"OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini," ujar Entjik.

Lihat juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork