Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari sampai dengan Mei 2026. Kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Pasti menyampaikan berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 telah diatur Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Adapun modus yang semakin marak ditemukan entitas tidak berizin ini mulai dari menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan," tulis keterangan Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto). Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas gadai swasta ilegal. Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.
"Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tambah Satgas PASTI.
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
(rea/ara)










































