Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan

Foto Bisnis

Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan

Agung Pambudhy - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2015 13:02 WIB

- Satgas Percepatan Dwelling Time memberikan keterangan pers di Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Satgas akan melakukan penyederhanaan peraturan untuk mempercepat dwelling time.

Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono memberikan keterangan pers.
Satgas akan melakukan penyederhanaan peraturan sebanyak 30 peraturan di kementerian perdagangan, 12 peraturan di kementerian perindustrian dan 2 peraturan di kepala badan POM guna mempercepat dwelling time.
Pemerintah akan segera memberlakukan denda Rp 5 juta/hari untuk para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari.
Adanya denda tersebut akan membuat kontainer cepat keluar dari pelabuhan.
Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan
Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan
Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan
Satgas Dwelling Time Sederhanakan Peraturan
Hide Ads