Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Foto Bisnis

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Agung Pambudhy - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2016 15:58 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kejasama. Pekerja kontrak di Pemprov DKI Jakarta pun dimasukan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hari ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta yaitu dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dengan adanya perjanjian ini tenaga kontrak di Pemprov DKI dapat fasilitas JKK dan JKm.
Dua program yang terhitung dimulai Maret 2016 ini merupakan bentuk perlindungan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Kontrak Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads