BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Wali Kota Jaksel

Foto Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Wali Kota Jaksel

Agung Pambudhy - detikFinance
Senin, 17 Jul 2017 21:57 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Selatan dalam mendata perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono (tengah) bersama Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi (kiri) dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Agus Masrawi menunjukkan lebel stiker bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Selatan dalam mendata perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, untuk dibubuhkan label berupa stiker pada tempat usahanya, selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan sanksi.
Wali Kota membentuk tim pelaksana pengawasan dan pengendalian kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 103 Tahun 2017. Surat ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Wali Kota Jaksel
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Wali Kota Jaksel
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Wali Kota Jaksel
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads