BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi

Foto Bisnis

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi

Agung Pambudhy - detikFinance
Rabu, 19 Jul 2017 22:27 WIB

Jakarta - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif, saat penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kedua lembaga ini bersinerga dalam pelayanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads