Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan itu diumumkan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkominfo Rudiantara.
Foto Bisnis
Foto: Pemerintah Umumkan Revisi Aturan Taksi Online
Kamis, 19 Okt 2017 17:32 WIB
