Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?

Foto Bisnis

Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2018 15:51 WIB

Jakarta - Flyover Pancoran sudah dibuka bagi pengendara sejak Senin (15/1). Cuma, jalan layang itu dibuka tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi, bahaya enggak sih?

Flyover Pancoran dibangun sepanjang 840 meter.

Pengendara sepeda motor melintas di Flyover Pancoran yang dibuka sejak Senin (15/3/2018).

Flyover Pancoran menghubungkan Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto. Kontraktor proyek ini adalah PT Nindya Karya (Persero).

Petugas mengatur lalu lintas yang mengarah ke Flyover Pancoran.

Cuma, saat jalan ini dibuka Senin (15/1/2018), belum mempunyai SLF alias Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat tersebut dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi), Iskandar Z Hartawi, mengatakan seharusnya setiap konstruksi bangunan memiliki SLF sebelum bisa resmi digunakan.

Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Flyover Pancoran Belum Punya Sertifikat Laik Fungsi, Aman Enggak?
Hide Ads