Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Foto Bisnis

Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 16:31 WIB

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut akibat pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menjelaskan, pengurangan karyawan dilakukan dalam rencana jangka panjang.
Menurutnya kenaikan cukai sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Bahkan pihaknya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan tembakau maupun cengkeh untuk rokok.Β 
Kemungkinan penurunan penjualan itu akan berujung pada upaya efisiensi, salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menjelaskan, penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun.
Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Ancaman PHK di Balik Kenaikan Cukai Rokok
Hide Ads