Jakarta - Pemerintah berniat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Larangan itu diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto Bisnis
Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Vape di Indonesia

Pemerintah berencana melarang penggunaan rokok elektrik dan vape digunakan di Indonesia.
Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.