Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat

Foto Bisnis

Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat

Agung Pambudhy - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 20:35 WIB

Jakarta - PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan

PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Sejumlah karyawan bekerja di ruangan kantor yang hanya berisi 25 persen dari kapasitas di salah satu perusahaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
 
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia pascalebaran membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat adalah seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
 
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar.
 
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Selain itu, guna memaksimalkan upaya penekanan laju kasus COVID-19 selama diterapkannya PPKM Darurat, karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dapat melapor kepada Satgas Penanganan COVID-19 bila dipaksa masuk bekerja selama penerapan PPKM Darurat. Sanksi pun membayangi perusahaan yang nekat melanggar aturan selama pembatasan tersebut diterapkannya mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat
Hide Ads