Foto Bisnis

Catat, Ganjil-Genap Bakal Berlaku di 4 Ruas Tol Ini Saat Natal-Tahun Baru

dok. detikcom - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 18:00 WIB
1 dari 6

Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di masa Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan mobilitas, termasuk di jalan tol.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork