Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di masa Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan mobilitas, termasuk di jalan tol.
(/)
Foto Bisnis
Catat, Ganjil-Genap Bakal Berlaku di 4 Ruas Tol Ini Saat Natal-Tahun Baru
Rabu, 01 Des 2021 18:00 WIB
BAGIKAN
Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
BAGIKAN