Amerika Serikat - Pengadilan New York telah setuju untuk membebaskan Sam Bankman-Fried dengan uang jaminan fantastis. Bos kripto itu dibebaskan dengan jaminan Rp 3,8 Triliun.
(/)
Foto Bisnis
Tampang Juragan Kripto Usai Bebas dengan Jaminan Rp 3,8 Triliun
Jumat, 23 Des 2022 12:30 WIB
BAGIKAN
Sebuah pesawat terbang menuju landasan pacu di Odyssey Aviation dengan salah satu pendiri FTX Sam Bankman-Fried di dalamnya saat dia diekstradisi ke Amerika Serikat di Nassau, Bahama, Rabu (21/12/2022). (Joe Raedle/Getty Images)
BAGIKAN