Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000

Foto Bisnis

Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - detikFinance
Selasa, 10 Jan 2023 11:30 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing di sejumlah ruas jalan. Tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Kini Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan ERP, pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan tarif tertentu.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar dengan usulan besaran tarif sekitar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sebelumnya Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli juga telah membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nantinya kendaraan yang ingin melintas di jalan berbayar wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000
Potret Padatnya Jalanan Jakarta yang Mau Kena Tarif hingga Rp 19.000
Hide Ads