Foto Bisnis

Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional

Dok. detikcom - detikFinance
Minggu, 19 Feb 2023 10:00 WIB
1 dari 5
MRT Jakarta kini telah ditetapkan menjadi Objek Vital Transportasi bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Sistem pengamanan pada fasilitas MRT akan menyesuaikan pedoman khusus.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork