Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur

Foto Bisnis

Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 09 Mei 2023 20:00 WIB

Jakarta - Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Sejumlah nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Implementasi kebijakan ini pun didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Trenggono melanjutkan, kebijakan PIT untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia.

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Nantinya, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.

Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.

Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur
Hide Ads