Jakarta - Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
Foto Bisnis
Aktivitas Nelayan Muara Baru di Tengah Polemik Penangkapan Ikan Terukur

Sejumlah nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).
Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.
Implementasi kebijakan ini pun didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.
Trenggono melanjutkan, kebijakan PIT untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia.
Nantinya, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.
Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.