Makassar - Mendag Zulhas melakukan pemusnahan miras dan barang ilegal di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9). Adapun nilai total pemusnahan tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Foto Bisnis
Kemendag Musnahkan Miras-Barang Ilegal Senilai Rp 7 M di Makassar
Senin, 18 Sep 2023 22:05 WIB
