Bantul - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
(/)
Foto Bisnis
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Kamis, 21 Des 2023 13:05 WIB
BAGIKAN
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
BAGIKAN