Jakarta - Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Permendag 36.
(/)
Foto Bisnis
Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut!
Selasa, 16 Apr 2024 23:05 WIB
BAGIKAN
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta jajaran memberikan keterangan pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
BAGIKAN