Jakarta - Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain menuai polemik. Hal itu dinilai menurunkan omzet ritel kecil.
Foto Bisnis
Polemik Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Selasa, 13 Agu 2024 20:16 WIB
