Jakarta - Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain menuai polemik. Hal itu dinilai menurunkan omzet ritel kecil.
(/)
Foto Bisnis
Polemik Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Selasa, 13 Agu 2024 20:16 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN