Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M

Foto Bisnis

Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M

Ari Saputra - detikFinance
Senin, 19 Agu 2024 12:00 WIB

Jakarta - Mendag Zulhas bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu kembali melakukan pemusnahan simbolis barang impor ilegal. Total produk itu mencapai Rp 20,22 miliar.

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Barang impor ilegal ini merupakan hasil penindakan dari Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali melakukan penyitaan dan pemusnahan secara simbolis berbagai jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/8/2024), kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.07 WIB, tidak lama setelah Zulhas sampai di lokasi.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Setelahnya Zulhas segera melakukan paparan temuan Satgas Impor Ilegal ini dan dilanjutkan dengan penunjukan barang-barang yang sudah diamankan.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Di lokasi terlihat ada berbagai produk yang sudah diamankan satgas Impor ilegal terpampang. Sebagian barang tersebut masih tersimpan di dalam truk dan sebagian lagi diletakkan di atas meja untuk diperlihatkan kepada wartawan.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Berbagai jenis barang dimusnahkan itu mulai dari mesin bor dan gerinda, minuman beralkohol dari berbagai merek, produk tekstil dan turunannya, elektronik seperti handphone hingga katel listrik, hingga ban dan produk plastik hilir.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 22.225.000.000 di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Zulhas menyebut ini merupakan kegiatan paparan yang ketiga kalinya bagi satgas impor ilegal terkait barang temuan mereka. Disebutkan juga total produk yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp 20,22 miliar.
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Aksi Zulhas Musnahkan Miras-HP Impor Ilegal Rp 20 M
Hide Ads