Foto Bisnis

Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP

Dok. KKP - detikFinance
Kamis, 14 Nov 2024 20:30 WIB
1 dari 3

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.  

Morowali Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork