Morowali Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
(/)
Foto Bisnis
Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP
Kamis, 14 Nov 2024 20:30 WIB
BAGIKAN
Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.
BAGIKAN