Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.
(/)
Foto Bisnis
Operasional Truk Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2025
Sabtu, 22 Mar 2025 04:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN